subhan.esde@yahoo.com

Korupsi dan Rasa Malu

Hari masih pagi. Kala itu , Sabtu, 23 Mei 2009.  Embun masih menempel di daun-daun di Tebing Bueong’i Bawi (Owl’s Rock), Desa Bongha, Kota Gimhae, Provinsi Gyeongsangnam, Korea Selatan bagian tenggara-selatan. Sepagi itu  Roh Moo-hyun sudah melangkahkan kaki keluar rumah. Udara pagi memang menyegarkan. Namun, sekitar pukul 06.30 ia ditemukan asisten di rumahnya dalam kondisi tergeletak di dasar tebing. Tubuhnya luka parah terutama di bagian kepala.

Buru-buru Roh dilarikan ke rumah sakit. Namun, jiwanya tak tertolong. Pada pukul 09.30, dia dinyatakan meninggal di RS Universitas Busan. Polisi menyebutkan, Roh melompat dari Tebing  Owl’s Rock  berketinggian  45 meter.  Sebelum bunuh diri, rupanya Roh menulis pesan di komputernya: ”Saya berutang pada banyak orang. Terlalu banyak orang yang menderita karena saya. Saya tidak bisa membayangkan penderitaan yang akan mereka alami di masa depan”. 

Itulah pesan terakhir Roh, Presiden Korea Selatan periode 2003-2008. Roh memilih mengakhiri hayatnya dengan cara melompat dari tebing bukit di belakang rumah, di kampungnya. Rasa malu dan bersalah tampaknya tak membuatnya mampu bertahan hidup setelah lingkaran korupsi yang melilit dirinya, keluarga, dan para kroninya terbongkar.

Alhasil, memori kolektif dan jejak digital yang tersimpan tentang Roh pun lebih pada kisah tragisnya itu. Tonggak-tonggak sejarah yang pernah dibuatnya seakan tersapu badai. Sampai-sampai apresiasi mantan presiden sebelumnya, Kim Dae-jung (1998-2003), bahwa ”Presiden Roh Moo-hyun lebih mencintai orang Korea dibandingkan presiden lainnya” juga lenyap begitu saja. Korupsi dalam sekejap menumbangkan sosok from hero to zero.

Cerita tragis itu memberikan catatan bahwa rasa malu sebagai bentuk tanggung jawab Roh. Rasa malu semestinya menjadi benteng terakhir ketika penegakan hukum terhadap pelaku korupsi tak bisa membuat jera. Di Jepang, tradisi seppuku menjadi wujud tanggung jawab manakala gagal mengemban tugas. Di China, para koruptor dihukum mati. Semenjak Presiden Xi Jinping  berkuasa pada 2013, nyali para koruptor langsung mengkeret. Tak peduli pejabat rendah atau tinggi, tiada ampun lagi. Bahkan eksekusi mati itu dipertontonkan.    

Di Indonesia, hukuman paling tinggi adalah vonis seumur hidup (mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar) atau 20 tahun penjara (mantan jaksa Urip Tri Gunawan) atau 17 tahun penjara (mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq). Mantan Ketua DPR Setya Novanto yang mantan Ketua Umum Partai Golkar divonis 15 tahun. Banyak vonis kasus korupsi kurang dari 10 tahun dan banyak lagi yang cuma diganjar 1-3 tahun.

Indonesia memang tak seperti Korea Selatan, Jepang, atau China.   Bukan cuma hukuman koruptor yang terbilang ringan, rasa malu atau rasa bersalah sepertinya juga   lenyap dari bumi negeri ini. Maraknya kasus korupsi membuat seakan tak berbekas lagi tanda-tanda Indonesia sebagai bangsa berbudaya yang mempunyai watak luhur. Selama 20 tahun reformasi, koruptor-koruptor terus bergentayangan. Dari pusat kekuasaan di Jakarta hingga ”raja-raja kecil” di daerah-daerah.

Sudah rahasia umum, anggota parlemen (pusat-daerah) paling banyak terjerat korupsi. Mudah-mudahan bukan karena itu, semangat merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi tak pernah padam. Suara keras publik yang menolak usulan revisi pun terdengar sayup-sayup. Usulan revisi UU itu sudah ditolak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2010. Pada 2016, Presiden Joko Widodo dan DPR sepakat menunda usulan revisi UU itu.

Tak ayal usulan revisi UU itu terkesan dipaksakan. Sulit tidak berpikir bahwa revisi itu dapat dipandang bagian dari langkah pelemahan KPK. Karena, KPK itu ”anak bandel”. Wong dipilih parlemen, tetapi malah terus-menerus mengincar para wakil rakyat. Berkali-kali duduk bareng bupati atau gubernur bikin kampanye antikorupsi, tetapi tak sungkan menangkap mereka yang korup. Bahkan, Polri yang memasok penyidik ke KPK juga tak ada kata ”tak enakan” bagi KPK. Kisah ”cicak vs buaya” yang berjilid-jilid itu adalah perseteruan sengit KPK versus Polri.

Jadi, jika revisi UU KPK diusulkan DPR pada Kamis (5/9) bukan ujug-ujug. Seleksi calon pimpinan KPK yang baru pun sudah diserahkan ke DPR oleh Presiden Jokowi di tengah suara-suara keras yang mengkritik nama-nama capim KPK itu.

”Perjuangan melawan korupsi tidak pernah mudah.  Korupsi sangat merugikan diri kita, keluarga, teman, dan terutama anak-anak kita.  Akhirnya, saya percaya, seperti kasus saya, harga yang kita bayar layak untuk mempertahankan martabat kita,” kata Frank Serpico, mantan polisi New York City Police Department yang menjadi whistleblower pada akhir 1960-an, yang lantas menginspirasi novel dan film Serpico (1973) yang dibintangi Al Pacino. Namun, apabila tiada lagi rasa malu, khawatirnya bukan melompat sendiri seperti Roh, tetapi didorong ramai-ramai ke jurang oleh rakyat yang marah.

Kompas, Sabtu, 7 September 2019