subhan.esde@yahoo.com

Jangan Menyerah!

Ekaterina Furtseva (1910-1974) begitu cepat mendaki ke tampuk kekuasaan. Ia adalah perempuan pertama yang menjadi petinggi Politbiro Partai Komunis Uni Soviet. Di birokrasi, ia menduduki posisi Menteri Kebudayaan (1960-1974).

Dengan kekuasaan besar itu, ia tidak hanya mendapatkan previlese, tetapi menyalahgunakannya. Namun, begitu ketahuan, Furtseva pun tergusur habis. Jabatannya dicopot dan segala haknya dipreteli. Ia pun terguncang dan mengalami gangguan psikologis yang berujung pada akhir kehidupannya.

Menurut Konstantin M Simis (1987), sehari setelah disingkirkan dari Politbiro, Furtseva tak menemukan mobil limusin hitam di rumahnya. Biasanya mobil mewah itu dipakainya untuk ke kantor di Kementerian Kebudayaan. Biasanya pula mobil itu diapit dua limusin lain, yang berisi pengawal bersenjata. Namun, pagi itu ia hanya dijemput Volga sederhana, tanpa pengawalan. Di kantor, ia hanya boleh masuk di pintu umum, tak lagi lewat pintu khusus yang sehari- hari dilewatinya.

Pada hari itu pula, ia menerima telepon dari bagian administrasi Dewan Menteri untuk segera mengosongkan istananya di seputaran Moskwa dalam waktu satu minggu. Dia pun dilarang masuk ke toko pangan milik Politbiro. Walaupun masih memegang kursi menteri, bentuk ”hukuman” itu membuatnya depresi berat.

Tentu tidak mudah menerima kenyataan menjadi orang tanpa daya setelah berpuluh-puluh tahun menjadi orang yang berkuasa. Hidupnya terus tertekan bersama dengan kebiasaan minum alkohol sampai merenggut hayatnya. Berbagai informasi, termasuk dari orang terdekatnya, menyebutkan, Furtseva mengakhiri hidup dengan bunuh diri.

Fakta itu memberi gambaran, ada bentuk hukuman yang bisa memberi efek jera. Lantas bagaimana dengan nasib Indonesia yang sejak reformasi malah dihujani kasus korupsi? Sampai hari ini, banyak masalah yang tak diselesaikan tuntas dan justru semakin melilit bangsa ini, antara lain kasus mafia anggaran, kasus M Nazaruddin, kasus Gayus HP Tambunan, kasus pemberian dana talangan pada Bank Century, surat palsu Mahkamah Konstitusi, hingga berbagai upaya pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemberantasan korupsi masih terasa setengah hati.

Apakah kita akan memaafkan koruptor? Buktinya, pemerintah memberikan remisi (pengurangan hukuman) bagi koruptor terkait hari kemerdekaan dan Lebaran lalu. Menurut catatan Indonesia Corruption Watch (ICW), kata anggota Badan Pekerja ICW, Emerson Yuntho, ada sekitar 600 terpidana korupsi diberi remisi. Meskipun remisi adalah hak narapidana sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006, pemberiannya kepada pelaku korupsi bukan saja melukai rasa keadilan dan hati nurani rakyat, tetapi juga bertentangan dengan tekad pemberantasan korupsi yang juga disuarakan pemerintah.

Masihkah percaya korupsi itu kejahatan luar biasa (extraordinary crime)? Buktinya, di negeri ini, koruptor atau mereka yang disangkakan melakukan korupsi tidak pernah mendapat hukuman yang benar-benar setimpal. Hukuman paling tinggi adalah terhadap (mantan) jaksa Urip Tri Gunawan yang dihukum 20 tahun. Vonis korupsi lainnya boleh dikata sangat rendah. Dalam kasus suap terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004, anggota/ mantan anggota DPR hanya dihukum rata-rata 1,5 tahun. Mungkin karena vonis yang rendah itu, korupsi tak segera hilang dari Indonesia.

Maka, saat Ketua DPR Marzuki Alie mewacanakan pemaafan terhadap pelaku korupsi dan pembubaran KPK jika dianggap tak bersih lagi, sungguh menjadi bayangan gelap. Meski pernyataan Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat itu tak lepas dari upaya untuk menciptakan KPK yang diisi orang yang benar-benar bersih dan berintegritas, tetap saja lebih baik ”membunuh tikus daripada membakar lumbung”.

Namun, sulit berkelit, pernyataan itu dilihat sejumlah pihak sebagai agenda besar pelemahan KPK. Menurut anggota Komisi III DPR, Bambang Soesatyo (Partai Golkar), pernyataan itu dilatarbelakangi kekhawatiran Marzuki atas penanganan kasus hukum yang diduga melibatkan sejumlah petinggi Partai Demokrat. Hakim konstitusi Akil Mochtar juga mencurigai pernyataan itu untuk mengamankan orang Partai Demokrat.

Partai Demokrat tengah gonjang-ganjing. Setelah mantan bendahara umumnya, Muhammad Nazaruddin—yang tersangkut kasus proyek wisma atlet SEA Games—bernyanyi, kuping orang Partai Demokrat pun memerah. Nyanyian Nazaruddin betul-betul sumbang saat melantunkan aliran dana dan proyek APBN yang digarap orang Demokrat.

Nazaruddin menyebut proyek gelanggang olahraga di Hambalang, Bogor, yang dibiayai APBN dikeruk dan disebar sebagai politik uang di arena kongres Partai Demokrat pada Mei 2010. Nama Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum pun terlalu banyak disebut Nazaruddin terlibat dalam proyek berbiaya APBN.

Informasi dari Nazaruddin semakin membuka mata bahwa ”politik uang” selalu berbanding lurus dalam praktik politik. Entah disebut ”gizi politik”, ”biaya politik”, atau politik uang”, tetapi esensinya sama, ada permainan uang di arena politik. Perselingkuhan uang dan politik adalah rahasia yang diketahui publik. Hampir tiada yang percaya partai politik bersih dari permainan uang.

Ketika dituding Wikileaks menyerahkan uang jutaan dollar AS saat terpilih menjadi Ketua Umum Partai Golkar pada 2004, mantan Wakil Presiden M Jusuf Kalla mengakui, sebagai pemenang kongres, ia membantu peserta untuk tiket dan hotel. Namun, ia uang pribadi dan jumlahnya tak sampai jutaan dollar AS.

Maka, ketika Anas membantah melakukan politik uang dalam kongres, justru orang makin percaya, bantahan itu mengandung unsur kebenaran. Penjelasan Anas berikutnya secara tersurat justru memperkuat dugaan itu. ”Jika tim menyediakan fasilitas, bantuan transportasi pulang ke daerah masing-masing, itu kewajiban tim. Masak yang berjuang bersama tidak difasilitasi dengan transportasi, akomodasi, atau konsumsi. Itu bukan membeli suara,” kata Anas, membantah Nazaruddin.

Yang paling mengkhawatirkan hampir semua institusi tak bersih dari praktik korupsi. Pejabat dan birokrat pemerintahan, anggota DPR, orang partai, polisi, hakim, serta orang-orang pengadilan, kejaksaan, pengacara, semuanya dicokok KPK. Dari kasus korupsi yang melibatkan mantan pegawai pajak Gayus HP Tambunan, terlihat betapa jaringan korupsi membelit begitu banyak institusi penegak hukum. Ada polisi, pengacara, jaksa, dan hakim. Padahal, aparat itu yang harus menegakkan hukum.

Berwajah penguasa

Runyamnya lagi, justru orang yang disangka korupsi itu melakukan perlawanan. Barangkali mereka tahu, pemberantasan korupsi setengah hati, mereka justru tak takut mengangkangi kewibawaan hukum dan pemerintah. Padahal, mereka umumnya orang-orang yang punya posisi penting di negeri ini yang selalu mengampanyekan ”patuh pada hukum”. Nazaruddin, misalnya, tetap tak menggubris tiga panggilan KPK sampai akhirnya ditangkap di Kolombia. Nunun Nurbaeti, yang tersangkut kasus cek perjalanan pemilihan Deputi Gubernur Senior BI, tak pernah memenuhi panggilan KPK.

Ketidakpatuhan mereka yang pernah ikut mengurus negeri ini tentu menjadi ancaman besar bagi agenda pemberantasan korupsi. Harus diakui, Indonesia yang dipuji sebagai negara paling demokratis saat ini ternyata masih kalah dibandingkan Uni Soviet yang komunis nan otoriter pada masa silam. Padahal, dalam rezim komunis, praktik korupsi sesungguhnya dilegalkan. Peluang tumbuh suburnya korupsi terdapat di kalangan birokrasi dan parpol.

Berbagai fasilitas dan hak istimewa diberikan untuk anggota partai dan birokrat untuk kepentingan pribadi mereka semisal kebutuhan pangan, sandang, juga papan, sebagaimana diterima Furtseva. Sewaktu terjadi kolektivisasi petani pada akhir dekade 1920-an, di seluruh Uni Soviet terjadi kekurangan pangan, tetapi elite yang berkuasa di pusat kekuasaan di Moskwa tidak pernah kelimpungan, karena mendapatkan stok pangan di kantin Kremlin (Kremlyovskaya Stolovaya).

Sistem Kremlyovskaya menyediakan segala barang yang bermutu tinggi dan barang impor yang tak dijumpai di toko di kota. Toko Kremlyovskaya bertebaran di gedung Komite Sentral PKUS, Dewan Menteri, dan Dewan Tertinggi Negara. Anggota partai dan birokrat beserta keluarganya tak pernah membeli dan mengonsumsi makanan dari toko di kota yang kualitasnya lebih rendah. Di toko Kremlyovskaya, harga barang justru sangat murah dan sistem pembayarannya menggunakan kupon. Semakin tinggi posisi seseorang, semakin banyak mendapatkan jatah kupon.

Di Indonesia, walaupun perang melawan korupsi menjadi doktrin pascareformasi, korupsi justru makin masif. Sekarang ini, rasanya tidak mudah hidup secara lurus. Namun, kita tak boleh menyerah melawan korupsi sekalipun langit akan runtuh. Sehari setelah disingkirkan dari Politbiro, Furtseva tak menemukan mobil limusin hitam di rumahnya.

Kompas, Selasa 13 September 2011